detikJatimSenin, 28 Agu 2023 18:29 WIB Kereta Api Cepat Ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional Kereta api cepat masuk dalam daftar objek vital nasional (obvitnas). Masyarakat diminta untuk turut menjaga keamanan dan tidak berbuat vandal di KA Cepat.