
Karyawan Minimarket Curi Uang Perusahaan Rp 53 Juta untuk Judi Online
Karyawan minimarket di Pangkalpinang, diringkus polisi usai mencuri uang perusahaan Rp 53 juta. Pelaku mencuri uang itu karena ngebet bermain judi online.
Karyawan minimarket di Pangkalpinang, diringkus polisi usai mencuri uang perusahaan Rp 53 juta. Pelaku mencuri uang itu karena ngebet bermain judi online.
Kasus penangkapan lima orang pelaku judi online (judol) oleh Ditreskrimsus Polda DIY yang dilakukan beberapa waktu lalu jadi sorotan publik.
PPATK menemukan kelompok masyarakat bergaji Rp 1 juta atau lebih rendah menggunakan 72,95% penghasilannya untuk bermain judi online (judol).
NS (20) warga Kelurahan Kauman, Wiradesa, Pekalongan, ditangkap polisi setelah beberapa kali mencuri uang majikannya hingga total Rp 33 juta. Begini modusnya.
Penanganan judi online harus dilakukan dengan kerja sama oleh semua pihak.
Polisi membekuk 5 orang terkait judi online di Bantul. Mereka yakni RDS (32), EN (31), DA (22), NF (25) dan PA (24.
Judi online atau judol dikhawatirkan dapat mengerem laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Judi online menjadi masalah serius di Indonesia dan negara lain seperti Brasil, Filipina, dan Hong Kong, dengan dampak negatif pada ekonomi dan potensi pajak.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan perputaran uang judi online mencapai Rp 99 triliun di semester I 2025.
Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyebut penjudi umumnya berpenghasilan rendah dan berisiko tinggi terhadap kekerasan.