
Isu Jual-Beli Data Pribadi, Pemerintah-DPR Didesak Bahas RUU PDP
Kasus jual-beli data pribadi sedang hangat dibincangkan di media sosial hingga mendapat perhatian pemerintah dan DPR.
Kasus jual-beli data pribadi sedang hangat dibincangkan di media sosial hingga mendapat perhatian pemerintah dan DPR.
Heboh isu jual-beli data pribadi menyingkap modus-modus yang dilakukan penjahat. Salah satu tersebarnya data personal diduga terkait dengan jasa fintech ilegal.
Terungkapnya praktik jual beli data e-KTP dan KK menimbulkan pertanyaan: data itu diperdagangkan buat apa? Dugaannya adalah buat pinjol dan registrasi SIM Card.
Tak ada niatan Hendra Hendrawan selaku pemilik akun Twitter @hendralm membongkar praktik jual beli data e-KTP dan KK. Semua berawal dari iseng mencari giveaway.
Hendra Hendrawan, lewat akun Twitter @hendralm menarik perhatian publik setelah mengungkapkan praktik jual-beli data NI e-KTP dan KK.
"Jangan mudah memberikan data kepada lembaga, atau orang, atau apapun, siapapun. Utamanya kepada fintech-fintech yang tidak terdaftar," kata Dirjen Dukcapil.
Pemilik akun @hendralm dan pihak Kemendagri akhirnya bertemu. Hendra menggunakan kesempatan ini untuk meminta klarifikasi, apakah benar dirinya dipolisikan.
Kemendagri berencana mengundang pemilik akun @hendralm, yakni Hendra Hendrawan, pihak yang mengangkat isu jual-beli data pribadi hingga viral di medsos.
Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Kominfo segera menyerahkan draf RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dan membahasnya bersama Komisi I.
Saat ini sebnarnya pemerintah sedang menggodok RUU Perlindungan Data Pribadi. Tapi, Fahri justru meminta penerbitan Perppu. Apa alasannya?