
Jalan Panjang Menggugat Jokowi hingga Divonis Melawan Hukum di Kasus Karhutla
MA menyatakan Jokowi bertanggung jawab dalam kasus kebakaran hutan Kalimantan 2015. Presiden diwajibkan melakukan sejumlah langkah.
MA menyatakan Jokowi bertanggung jawab dalam kasus kebakaran hutan Kalimantan 2015. Presiden diwajibkan melakukan sejumlah langkah.
MA memutuskan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum. Jokowi menerima keputusan MA meski berencana melakukan upaya hukum terakhir.
MA menolak kasasi Jokowi dkk dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan. MA menguatkan vonis sebelumnya bila Jokowi dkk melakukan perbuatan melawan hukum.
KLHK memenangkan perkara melawan pembakar hutan dan lahan (Karhutla) di tingkat kasasi. Total nilai gugatan yang dikabulkan yaitu Rp 979 miliar.
Jokowi memilih melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi. Ia menolak divonis melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan.
Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai selama ini Jokowi telah serius menangani kasus karhutla. Bamsoet menilai hasil kinerja pemerintah cukup bagus dan memuaskan.
Sekelompok warga menggugat Jokowi dkk terkait kebakaran hutan. Gugatan dikabulkan dan Jokowi divonis melawan hukum di kasus itu. Tapi pemerintah kasasi.
PN dan PT Palangkaraya memvonis Jokowi dan jajarannya melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. KLHK pasang badan.
Jokowi divonis melakukan perbuatan melawan hukum di kasus kebakaran hutan. Vonis itu diketok oleh PN Palangkaraya dan dikuatkan oleh PT Palangkaraya.
PT Palangkaraya memvonis Presiden Joko Widodo dkk melakukan perbuatan melawan hukum di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jokowi pilih kasasi.