
ABG Pengancam Tembak Jokowi Dikembalikan ke Orang Tua, Dibina Bapas
Seorang ABG bernama RJ (16) tidak diadili di hadapan majelis hakim atas dugaan kasus yang membelitnya yaitu mengancam Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Seorang ABG bernama RJ (16) tidak diadili di hadapan majelis hakim atas dugaan kasus yang membelitnya yaitu mengancam Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kasus seorang anak berinisial RJ (16) yang mengancam Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berlanjut ke meja pengadilan.
Ada beberapa hal yang membedakan antara kasus Hermawan yang ancam penggal kepala Jokowi dengan kasus ABG berinisial RJ. Simak perbedaannya di sini.
Relawan Jokowi Mania melaporkan ke polisi pria ancam akan memenggal kepala Jokowi. Disebut-sebut, sosok itu bernama Dheva asal Kebumen. Dheva angkat bicara.
RJ akan segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
RJ, remaja yang mengancam akan menembak Presiden Jokowi, akan segera menjalani persidangan.
Penyidikan kasus pengancaman terhadap Jokowi dipercepat mengingat pelaku masih anak-anak. Berkas pun sudah dikirim ke kejaksaan.
ABG berinisial RJ (16) mengancam akan menembak Presiden Jokowi. Pengamat Sosiolog dari UGM, Soeprapto meminta remaja untuk berhati-hati buat video.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan penanganan kasus ABG berinisial RJ (16) yang mengancam Presiden Jokowi bisa dilakukan dengan diversi.
Sanksi minta maaf kepada publik merupakan hukuman yang tepat bagi ABG yang mengancam akan menembak Presiden Jokowi.