Selasa, 13 Okt 2020 03:01 WIB
Sederet Aset Tiga Eks Pejabat Jiwasraya yang Dirampas Negara
Tiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Majelis hakim memerintahkan JPU merampas sebagian aset milik ketiganya.










































