
Irma NasDem Imbau Setop Polemik JHT: Itu Diinvestasikan, Gitu Berpikirnya
Anggota DPR Irma Suryani mengimbau agar polemik soal JHT disetop. Irma menuturkan JHT diinvestasikan, yang hasilnya bisa dinikmati para pensiunan buruh.
Anggota DPR Irma Suryani mengimbau agar polemik soal JHT disetop. Irma menuturkan JHT diinvestasikan, yang hasilnya bisa dinikmati para pensiunan buruh.
Serikat pekerja di Jabar bergerak menolak aturan anyar terkait pencairan JHT, yang bisa dicairkan setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.
Aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dalam Permenaker No 2 Tahun 2022 mendapatkan kritik dari berbagai pihak serta serikat pekerja.
Partai Gerindra mendesak pemerintah mengkaji ulang aturan JHT yang yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memahami banyak masyarakat yang marah dan kecewa atas terbitnya aturan baru mengenai pencairan JHT.
"Ada yg bilang dipakai buat COVID, terus IKN/ibu kota baru, nggak mungkin, nggak bisa akses pemerintah," kata Dita.
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengatakan uang JHT merupakan iuran pekerja, bukan milik pemerintah.
"Jadi pertanyaannya apakah jangan-jangan ini adalah pengumpulan uang rakyat akibat dana negara yang sudah tidak ada lagi?" kata Said Iqbal.