
PKB Dukung JHT Cair Saat 56 Tahun: Kalau Sebelum Itu Jaminan Hari Muda
Aturan baru JHT menjadi sorotan lantaran hanya bisa diambil 100% saat usia peserta capai 56 tahun. PKB menndukung aturan baru JHT tersebut.
Aturan baru JHT menjadi sorotan lantaran hanya bisa diambil 100% saat usia peserta capai 56 tahun. PKB menndukung aturan baru JHT tersebut.
Aturan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa cair 100% di usia 56 tahun menjadi polemik. Aturan ini bahkan diminta dicabut.
Permenaker No 2 Tahun 2022 mengenai manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di masa pensiun 56 tahun, menuai pro dan kontra.
Pemerintah perlu mensosialisasikan untuk korban PHK telah menyiapkan bantalan kebijakan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).
Krisdayanti menilai kebijakan JHT baru bisa cair 100% di usia 56 tahun tak menyimpang. Namun Krisdayanti menyayangkan pemilihan waktu penerbitan aturannya.
Berbeda dengan resign atau pengunduran diri, PHK merupakan peristiwa mendadak yang tidak direncanakan. Kalau JHT tak bisa cair, apa solusi buat korban PHK?
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia mendesak pemerintah untuk membatalkan Permenaker tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cair 100 persen di usia 56 tahun digugat ke Mahkamah Agung (MA).
Karena terjadi pro-kontra terhadap aturan JHT, dalam waktu dekat Menaker akan berdialog terutama dengan para pimpinan serikat pekerja (SP)/serikat buruh (SB).
Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahamd Muzani meminta Menaker Ida Fauziyah mencabut Permenaker yang mengatur pencairan JHT usia 56 tahun dicabut.