
Demo Selesai, Massa Buruh di Depan Kantor Kemnaker Bubar
Aksi demonstrasi yang digelar buruh di Kemnaker menuntut aturan Jaminan Hari Tua (JHT) dicabut telah selesai. Saat ini massa telah membubarkan diri.
Aksi demonstrasi yang digelar buruh di Kemnaker menuntut aturan Jaminan Hari Tua (JHT) dicabut telah selesai. Saat ini massa telah membubarkan diri.
Kemnaker menampung aspirasi massa buruh yang menggelar aksi menolak Permenaker 2/2022. Kemnaker pun mempersilakan.
Aliansi buruh menggelar aksi menolak aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT). Perwakilan massa telah diperbolehkan bertemu Menaker Ida Fauziyah.
Said Iqbal menilai Permenaker itu melawan PP Nomor 60 Tahun 2015 yang ditandatangani Presiden Jokowi. Dia menyebut Ida Fauziyah telah melawan Jokowi.
JHT yang diadakan pemerintah melalui Kemnaker memberikan perencanaan keuangan yang matang untuk masa pensiun para pekerja di Indonesia.
Sekitar seribu buruh akan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan dan kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
Konfederasi serikat pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan kecurigaan mereka terkait dana jaminan hari tua (JHT) yang ada di BP Jamsostek.
"Namanya saja JHT, Jaminan Hari Tua dan memberikan jaminan bahwa hari tua kita aman"
Aturan Permenaker 2/2022 soal JHT baru bisa cair 100% pada usia 56 tahun menuai polemik. Ini peta politik di DPR soal JHT bisa cair seluruhnya di usia 56 tahun.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa diambil pada usia 56 tahun.