
Dejavu! Aturan JHT Baru Bisa Cair Saat 56 Tahun Juga Pernah Jadi Polemik di 2015
Aturan baru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) jadi polemik di tengah masyarakat.
Aturan baru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) jadi polemik di tengah masyarakat.
Apa beda BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaminan Hari Tua (JHT)?
Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang mengatur jaminan hari tua (JHT) diambil di usia 56 tahun menuai polemik. Istana buka suara.
"Ingat Bu, kalau sudah puluhan tahun, Ibu jangan lupa, ingat kasus Asabri, kasus Asuransi Jiwasraya"
Hotman Paris mengkritik Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah lantaran membuat peraturan tidak memakai nalar, abstraksi hukum dan keadilan dalam penerapan JHT.
Aturan baru tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), dikritik oleh pengacara kondang Hotman Paris.
"Statistik orang usia tua rentan jatuh miskin, sehingga ide dasar JHT ini untuk menyiapkan usia pensiun dan ada minimum pendapatan untuk hidup"
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cair 100% di usia 56 tahun bikin geger. Kantor Menaker pun digeruduk massa.
Sejumlah pimpinan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh bertemu dengan Menaker Ida Fauziyah untuk berdialog terkait terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Menaker Ida merespons desakan buruh yang meminta Permenaker 2/2022 dicabut. Menaker Ida menyatakan sulit mengabulkan desakan pencabutan aturan soal JHT itu.