
Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Pengancaman
Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut Jerinx SID dua tahun penjara. JPU meyakini Jerinx bersalah melakukan pengancamam Adam Deni.
Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut Jerinx SID dua tahun penjara. JPU meyakini Jerinx bersalah melakukan pengancamam Adam Deni.
Sidang tuntutan Jerinx atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni ditunda menjadi Jumat (18/2). Jerinx pun menyampaikan harapannya.
Jerinx hari ini akan menjalani sidang tuntutan kasus pengancaman Adam Deni. Sidang tuntutan Jerinx digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim ketua Surachmat menyampaikan pesan kepada Jerinx agar menjaga ucapan. Jerinx diingatkan tak asal bicara karena sebagai public figure.
Jerinx serahkan foto yang disebut Adam Deni yang acungkan jari tengah ke foto Presiden, kepada hakim. Jerinx berikan foto itu agar menjadi pertimbangan hakim.
Hakim bertanya tujuan Jerinx menelepon Adam Deni dengan nada tinggi dan menggunakan kalimat kasar. Hakim mencecar apakah itu untuk menekan Adam Deni.
Jerinx SID klaim Adam Deni banyak berbohong dalam kasus pengancaman. Hasil pemeriksaan psikiater Adam menunjukkan bahwa pernyataan Adam tak sesuai kenyataan.
Jerinx SID geram kepada netizen yang mem-bully Nora Alexandra hingga stres. Nora disebut tak peduli lagi dengan suaminya yang di penjara.
dr Tirta menilai Jerinx 'SID' tidak mempunyai tata krama lantaran tiba-tiba minta kesaksian pengadilan via medsos. Pengacara Jerinx merespons dr Tirta.
Jerinx berharap masa penahanannya yang akan berakhir pada 6 Maret 2022 tak diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi.