
Penjelasan Kuasa Hukum Terkait Pemindahan Jerinx ke LP Kerobokan Bali
Kuasa hukum Jerinx buka suara terkait pemindahan kliennya ke LP Kerobokan, Denpasar, Bali. Alasannya karena kondisi ibunda Jerinx yang sakit-sakitan.
Kuasa hukum Jerinx buka suara terkait pemindahan kliennya ke LP Kerobokan, Denpasar, Bali. Alasannya karena kondisi ibunda Jerinx yang sakit-sakitan.
I Gede Aryastina alias Jerinx 'SID' dipindahkan ke LP Kerobokan, Bali, untuk menjalani sisa masa tahanan. Jerinx sebelumnya ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.
Jerinx SID divonis satu tahun penjara atas kasus pengancaman. Menanggapi hal tersebut, Jerinx mengaku siap menghadapi selama ada sang istri.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis selama satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni.
Menurut Jerinx, popularitas Adam Deni meningkat ketika berkasus dengan Jerinx. Dia pun kembali menyinggung keinginannya untuk tes poligraf bersama Adam Deni.
Adam Deni mengaku diancam oleh Jerinx SID Kasus pengancaman tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan. Adam pun menyerahkan bukti tambahan.
Nora Alexandra merasa serba salah selalu difitnah selama Jerinx dipenjara. Tak mundur, Nora lantang akan melawan.
Nora Alexandra ingin pelaku yang melakukan ancaman pembunuhan terhadap dirinya bisa satu sel dengan suaminya, Jerinx.
Jerinx divonis 14 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian yang dipostingnya. Ia pun tampak tenang menerima vonis tersebut di depan ibu dan Nora Alexandra.
Sidang putusan Jerinx SID digelar hari ini (19/11) di Pengadilan Negeri Denpasar. Ia divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.