
Ini Ancaman Pidana 3 Tersangka Provokator Penolakan Jenazah Perawat
"Mereka dijerat Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP serta Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah.
"Mereka dijerat Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP serta Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah.
Puluhan karangan bunga berjajar di tempat pemakaman umum yang menjadi lokasi penolakan jenazah perawat positif virus Corona di Kabupaten Semarang.
Polda Jawa Tengah menetapkan tiga provokator penolakan jenazah perawat positif virus Corona sebagai tersangka. Ketiganya saat ini ditahan di Mapolda Jateng.
Organisasi Tenaga Kesehatan mengecam penolakan terhadap jenazah perawat yang positif Corona. Mereka menjamin pemulasaraan jenazah dilakukan sesuai prosedur.
Polda Jateng mengamankan tiga orang yang diduga provokator penolakan jenazah perawat positif Virus Corona. Selain itu, polisi juga memeriksa tujuh orang saksi.