detikNewsRabu, 21 Jul 2021 15:00 WIB
Yuk Intip Lagi PPKM Darurat yang Kini Jadi Level 3 dan 4
Pemerintah kini menggunakan istilah PPKM level 3 dan 4 untuk wilayah Jawa dan Bali. PPKM level 3 dan 4 ini menggantikan istilah PPKM Darurat.











































