
Korupsi Jasmas, Eks Wakil Ketua DPRD Surabaya Divonis 2,5 Tahun Penjara
Darmawan, terdakwa kasus korupsi Jasmas DPRD Kota Surabaya divonis 2,5 tahun penjara. Hakim menilai, terdakwa terbukti melakukan korupsi bersama-sama.
Darmawan, terdakwa kasus korupsi Jasmas DPRD Kota Surabaya divonis 2,5 tahun penjara. Hakim menilai, terdakwa terbukti melakukan korupsi bersama-sama.
Mantan anggota DPRD Surabaya Binti Rochmah menjalani sidang kasus korupsi Jasmas. Agenda sidang perdana ini mendengarkan dakwaan.
Kejari Tanjung Perak menahan anggota DPRD Kota Surabaya Binti Rochma. Oknum anggota dewan ini ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Jasmas tahun 2016.
Empat Anggota DPRD Surabaya dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri Perak sebagai saksi kasus Jasmas. Namun baru satu orang yang memenuhi panggilan.
Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara pada Agus Setiawan Tjong. Ia terdakwa kasus Jasmas dari dana hibah Pemkot Surabaya.
Kasus jaring masyarakat (Jasmas) telah menyeret dua anggota DPRD Surabaya. Lalu bagaimana tanggapan pimpinan fraksi dan dewan menyikapi kasus tersebut?
Dalam kasus Jasmas, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Darwaman berperan mengkoordinir puluhan proposal dari RT yang mengajukan dana. Kini ia sudah jadi tersangka.
Kejari Tanjung Perak menetapkan Wakil Ketua DPRD Surabaya Darmawan sebagai tersangka kasus Jasmas. Penyidik menemukan 2 bukti lebih dalam pemeriksaan Darmawan.
Jaksa menyebut ada enam anggota DPRD Kota Surabaya yang terlibat Kasus Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Kota Surabaya tahun 2016. Siapa saja mereka?