
Revisi Aturan JHT Dikebut, Target Kelar Bulan Ini
Kemnaker sedang merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Kemnaker sedang merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Ini memang kata bersayap, menyatakan aturan lama tetap berlaku, tapi aturan baru nggak dicabut dan masih mau direvisi, ini kayaknya akal-akalan Menaker aja,"
Acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama. Ini berarti peserta BP Jamsostek tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT nya.
SPN Jawa Barat (Jabar) masih mempertanyakan dan menunggu kepastian soal dikembalikannya aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) ke Permenaker No 19 Tahun 2015
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan seperti aturan lama.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan revisi saja tak cukup bagi buruh, aturan lama soal JHT harus diberlakukan kembali.
Pemerintah memutuskan untuk mengembalikan sistem pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan yang lama. Ini bedanya dengan aturan yang direvisi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan pencairan JHT kembali ke aturan lama, Permenaker 19 Tahun 2015, dan aturan JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan tetap berlaku.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pencairan JHT kembali ke aturan lama. Artinya JHT bisa cair tanpa menunggu usia 56 tahun.