
Larangan-larangan Baru di Kota Padang
Peraturan-peraturan baru akan segera diterapkan di Kota Padang, Sumbar melalui perda baru yang mencabut Perda nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum.
Peraturan-peraturan baru akan segera diterapkan di Kota Padang, Sumbar melalui perda baru yang mencabut Perda nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum.
Selain jalan raya dilarang untuk pesta pernikahan, revisi Perda nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum juga akan memberlakukan jam malam bagi pelajar.