detikFinanceMinggu, 02 Mar 2025 02:58 WIB
Dilarang Ngabuburit di Jalur Kereta! Melanggar Bisa Kena Denda Rp 15 Juta
KAI meminta masyarakat tidak beraktivitas di jalur kereta, termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama bulan Ramadhan.












































