
Kejati Riau Perpanjang Masa Penahanan Pasutri Polisi-Jaksa Kasus Suap Narkoba
Kejati Riau memperpanjang masa penahanan terhadap pasutrii jaksa SH dan oknum polisi Bripka BA. Penahanan diperpanjang karena berkas belum siap dilimpahkan.
Kejati Riau memperpanjang masa penahanan terhadap pasutrii jaksa SH dan oknum polisi Bripka BA. Penahanan diperpanjang karena berkas belum siap dilimpahkan.
Pasangan suami istri oknum jaksa SH dan Bripka BA telah ditetapkan tersangka karena menerima suap. Untuk nilai suap yang diterima hampir Rp 1 miliar.
Pasangan suami istri, oknum jaksa berinisial SH dan polisi Bripka BA ditetapkan tersangka. Keduanya resmi jadi tersangka usai menerima suap kasus narkoba.
Kejati Riau menjelaskan status jaksa SH dan Bripka BA, sepasang suami istri yang diduga menerima suap dalam kasus narkoba. Keduanya sampai saat ini masih saksi.