Kejati Riau Perpanjang Masa Penahanan Pasutri Polisi-Jaksa Kasus Suap Narkoba

Riau

Kejati Riau Perpanjang Masa Penahanan Pasutri Polisi-Jaksa Kasus Suap Narkoba

Raja Adil Siregar - detikSumut
Jumat, 15 Des 2023 20:00 WIB
Bripka BA saat akan ditahan malam tadi (Dok Kejati Riau)
Foto: Bripka BA saat akan ditahan malam tadi (Dok Kejati Riau)
Pekanbaru -

Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau memperpanjang masa penahanan terhadap pasangan suami istri jaksa SH dan oknum polisi Bripka BA. Penahanan diperpanjang karena berkas belum siap dilimpahkan.

"Masa penahanan (Bripka BA) 20 hari sejak November lalu sudah habis. Diperpanjang 20 hari lagi," terang Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Riau, Bambang saat dimintai konfirmasi, Jumat (15/12/2023).

Bambang menyebut penyidik Kejati Riau masih mengebut pemberkasan sebelum kasus dilimpahkan pada jaksa penuntut umum untuk disidangkan. Selain masa penahanan BA, status tahanan kota jaksa SH juga diperpanjang.

"BA kemarin kan ditahan penyidik untuk 20 hari, istrinya jaksa SH juga sama tahanan kota. Status tahanan mereka sama-sama diperpanjang. Masih proses pemberkasan," kata Bambang.

Bambang memastikan penyidik Adhiyaksa terus melengkapi berkas perkara tersebut. Termasuk terhadap tersangka lain dalam kasus tersebut yang terlibat.

"Nanti kalau sudah limpah kita sampaikan sama teman-teman," kata Bambang.

Diketahui pasangan suami istri, oknum jaksa berinisial SH dan polisi inisial Bripka BA ditetapkan tersangka November lalu. Keduanya resmi jadi tersangka usai menerima suap kasus narkoba.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Riau. Kedua pasutri itu ditetapkan tersangka setelah penyidik Korps Adhiyaksa memeriksa SH dan BA sebagai saksi malam tadi.

"Bahwa total uang yang telah diterima BA anggota Polres Bengkalis adalah sebesar Rp 999.600.000," tegas Bambang kepada detikSumut, Selasa (21/11) lalu.

Uang itu diterima BA terkait penanganan perkara yang ditangani sang istri. Bripka BA menerima suap kasus narkoba yang saat itu ditangani jaksa SH di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Setelah pemeriksaan, jaksa menemukan dua alat bukti untuk menjerat keduanya malam tadi. Bripka BA pun ditahan, untuk jaksa SH hanya jadi tahanan rumah.

"BA oknum polisi ditahan di Rutan Polda Riau dan SH oknum jaksa tahanan rumah," kata Bambang.




(ras/dhm)


Hide Ads