
Kejagung Siap Bantu KPK Usut Sosok 'King Maker' di Kasus Pinangki
Kejagung siap membantu KPK jika diminta soal pengusutan sosok 'king maker' dalam kasus Pinangki Sirna Malasari.
Kejagung siap membantu KPK jika diminta soal pengusutan sosok 'king maker' dalam kasus Pinangki Sirna Malasari.
KPK diminta mengusut kasus Pinangki Sirna Malasari untuk mengungkap sosok king maker terkait kasus suap fatwa MA.
Mobil mewah seharga Rp 1,7 miliar milik mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari disita negara sehubungan dengan kasus suap Djoko Tjandra.
Pinangki Sirna Malasari dihukum 10 tahun penjara. Pinangki dinyatakan terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra
Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Pinangki lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait Djoko Tjandra.
Pinangki Sirna Malasari dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total TPPU yang dilakukan Pinangki senilai Rp 5,2 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis ke Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menilai percakapan Pinangki dan Anita Kolopaking membuktikan kalau Pinangki sering mengurus perkara.
Hakim mengatakan Pinangki berencana bekerja sama dengan 'king maker' untuk membebaskan Djoko Tjandra dari tuntutan.
Ahli forensik digital, Irwan Hariyanto, mengungkap adanya foto pertemuan Djoko Tjandra dengan Pinangki di Malaysia.