
Jadi Tersangka, Jaksa Pinangki Punya Harta Rp 6,8 M
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka. Berapa jumlah hartanya?
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka. Berapa jumlah hartanya?
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Status baru melekat pada Pinangki Sirna Malasari. Setelah dicopot dari jabatannya, jaksa Pinangki kini berstatus tersangka.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari jadi tersangka dugaan suap terkait Djoko Tjandra. Dia diduga menerima USD 500 ribu atau senilai Rp 7 miliar.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara karena diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.
Tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) semalam langsung menangkap jaksa Pinangki Sirna Malasari setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Jaksa Pinangki diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.
Menko Polhukam Mahfud Md mengapresiasi Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mencabut pedoman 'periksa jaksa harus seizin Jaksa Agung'.
MAKI menyebut ada isu jaksa Pinangki menerima imbalan USD 10 juta dari Djoko Tjandra. Imbalan tersebut berkaitan dengan kasus Djoko Tjandra dengan MA.
ICW menduga penerbitan Pedoman No 7 Tahun 2020 yang mengatur soal pemeriksaan jaksa harus seizin Jaksa Agung berkaitan dengan kasus Jaksa Pinangki.