
KPK Akan Ambil Alih Kasus Pinangki Bila Penuhi Syarat Ini
KPK menyatakan siap mengambil alih kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari jika sesuai dengan Undang-undang 19/2019 Pasal 10 A. Apa saja syaratnya?
KPK menyatakan siap mengambil alih kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari jika sesuai dengan Undang-undang 19/2019 Pasal 10 A. Apa saja syaratnya?
Pemeriksaan Pinangki itu rencananya akan dilakukan tim dari Bareskrim Polri lantas dilanjut dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Kejagung menyita mobil BMW tipe SUV X5 milik jaksa Pinangki. Tak hanya mobil BMW tersebut, pelat nomor polisi mobil BMW itu juga disoroti banyak publik.
Bareskrim Polri akan memeriksa Jaksa Pinangki di Rutan Salemba cabang Kejagung terkait kasus yang menjerat Djoko Tjandra.
Jaksa menemukan 2 pelat nopol di BMW Pinangki. Belum terkuak motif Pinangki memakai dua pelat nomor kendaraan. Kejagung masih menelusuri harta Pinangki lainnya.
Pengacara Djoko Tjandra, Krisna Murti, menyebut jaksa Pinangki Sirna Malasari memberikan penawaran ke kliennya soal kepengurusan Fatwa MA melalui sebuah tim.
Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta Kejagung untuk mengawasi ketat objek transaksi suap Djoko Tjandra usai mobil BMW milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari disita.
Kejagung terus mengusut kasus dugaan suap jaksa Pinangki terkait pengurusan fatwa MA terhadap Djoko Tjandra. Pinangki dijadwalkan kembali diperiksa pagi ini.
KPK mengaku siap mengambil alih kasus dugaan suap Jaksa Pinangki. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan pada peraturan yang berlaku.
Kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh tersangka Djoko Tjandra. Hal ini ditetapkan setelah penyidik Jampidsus berdiskusi dengan JPU.