
Kejagung Limpahkan Berkas Jaksa Pinangki Ke Pengadilan
Pinangki Sirna Malasari segera disidang di PN Tipikor Jakarta terkait kasus dugaan menerima suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pinangki Sirna Malasari segera disidang di PN Tipikor Jakarta terkait kasus dugaan menerima suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK mengatakan akan mempelajari segala informasi dari masyarakat yang berkaitan dengan kasus korupsi, termasuk kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Rahmat teman jaksa Pinangki Sirna Malasari dicekal ke luar negeri selama 6 bulan terhitung dari Agustus. Rahmat sudah dicekal sejak 10 Agustus.
"Melihat nama 'King Maker' itu saya minta dilakukan penyelidikan baru tersendiri yang ditangani oleh KPK untuk meneliti 'King Maker' itu siapa," kata Boyamin.
MAKI mendesak KPK segera mengambil alih kasus Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Pusaran kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra semakin kencang. KPK pun sudah siap ancang-ancang apabila sengkarut Djoko Tjandra tidak tuntas dikupas.
Kejagung telah melimpahkan tahap II berkas perkara tersangka Pinangki ke Kejari Jakarta Pusat. Pinangki akan menjalani persidangan sesegera mungkin.
Kejagung melimpahkan tahap II berkas barang bukti dan tersangka jaksa Pinangki ke JPU di Kejari Jakpus. Jaksa Pinangki akan segera disidang.
Jaksa Pinangki kembali diperiksa Kejagung pada Senin (14/9). Kejagung menargetkan akan segera melimpahkan berkas perkara Pinangki dalam beberapa hari kedepan.
Kejagung memburu inisial DK yang diduga turut membantu memuluskan rencana fatwa MA Djoko Tjandra. Namun, Pinangki mengaku tidak mengenal DK.