
Jagal Kucing di Medan Divonis 2,5 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang putusan terhadap pelaku jagal kucing yang sempat viral di Medan. Pelaku dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.
Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang putusan terhadap pelaku jagal kucing yang sempat viral di Medan. Pelaku dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.
Jagal kucing yang sempat viral di Medan disebut telah ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku disebut telah ditahan di Polsek Medan Area.
Polisi terus melakukan penyelidikan terhadap rumah jagal kucing di Medan. Hingga kini sudah 5 orang saksi yang diperiksa.
Wakil Ketua DPRD Medan, Rajuddin Sagala meminta pelaku jagal kucing agar diproses hukum. Pelaku jagal menjual daging kucing untuk dikonsumsi.
Dua saksi di kasus rumah jagal kucing di Medan tidak memenuhi panggilan. Polisi jemput bola memeriksa mereka, yang salah satunya NS, pemilik rumah tersebut.
Terungkapnya rumah jagal kucing di Medan berlanjut ke ranah hukum. Ingat! Ada ancaman pidana yang bisa dikenakan kepada pemilik rumah jagal kucing tersebut.
Sherina Munaf meminta aparat hukum untuk menghukum pelaku jagal kucing di Medan. Ia menyebut kejadian itu bertentangan dengan UU yang ada.