
Jagal Kucing di Medan Divonis 2,5 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang putusan terhadap pelaku jagal kucing yang sempat viral di Medan. Pelaku dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.
Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang putusan terhadap pelaku jagal kucing yang sempat viral di Medan. Pelaku dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.
Jagal kucing yang sempat viral di Medan disebut telah ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku disebut telah ditahan di Polsek Medan Area.
Animal Defenders Indonesia mengaku mendapat informasi soal keluarga pemilik rumah jagal kucing di Medan mempunyai usaha katering. Info itu diperoleh dari warga.
Polisi mengatakan belum bisa memintai keterangan pemilik rumah jagal kucing di Medan. Pria berinisial NS itu tidak berada di rumahnya saat polisi datang.
Polisi terus melakukan penyelidikan terhadap rumah jagal kucing di Medan. Hingga kini sudah 5 orang saksi yang diperiksa.
Dua saksi di kasus rumah jagal kucing di Medan tidak memenuhi panggilan. Polisi jemput bola memeriksa mereka, yang salah satunya NS, pemilik rumah tersebut.
Terungkapnya rumah jagal kucing di Medan berlanjut ke ranah hukum. Ingat! Ada ancaman pidana yang bisa dikenakan kepada pemilik rumah jagal kucing tersebut.
Belum lama ini ramai perbincangan soal rumah jagal kucing di Medan. Ini risiko jika mengonsumsi daging kucing.
Gubsu Edy berang gegara ada rumah jagal kucing di Medan yang menjual daging kucing untuk konsumsi. Edy menegaskan kucing bukan untuk dikonsumsi.
Polisi hingga aparat dari Pemkot Medan mengusut kasus rumah jagal kucing. Ke mana sebenarnya pemilik rumah jagal kucing itu menjual daging tersebut?