detikNewsSelasa, 31 Jul 2018 13:50 WIB
Teror Bom yang Jadi Alasan Hakim Bekukan JAD
Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dinyatakan sebagai organisasi terlarang dan dibekukan karena mewadahi aksi terorisme.
detikNewsSelasa, 31 Jul 2018 13:50 WIB
Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dinyatakan sebagai organisasi terlarang dan dibekukan karena mewadahi aksi terorisme.
detikNewsSelasa, 31 Jul 2018 13:30 WIB
JAD dinyatakan sebagai organisasi terlarang dan telah dibekukan. Pimpinan JAD, Zainal Anshori pasrah dan tidak akan ajukan banding atas putusan hakim.
detikNewsSelasa, 31 Jul 2018 12:19 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk membekukan organisasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan membayar denda sebesar Rp 5 juta.
detikNewsSelasa, 31 Jul 2018 10:30 WIB
Sidang putusan organisasi JAD kembali dilaksanakan. Hakim memutuskan organisasi tersebut dibubarkan.
detikNewsSelasa, 31 Jul 2018 10:28 WIB
Majelis hakim memutuskan membekukan sekaligus menyatakan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) sebagai organisasi terlarang karena terkait terorisme.
detikNewsSelasa, 31 Jul 2018 10:11 WIB
Hakim menyatakan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) sebagai korporasi yang mewadahi aksi terorisme.
detikNewsSelasa, 31 Jul 2018 09:07 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan mengerahkan 200 personel untuk pengamanan sidang putusan pembubaran JAD.
detikNewsSelasa, 31 Jul 2018 07:55 WIB
Jamaah Ansharut Daulah (JAD) menghadapi sidang vonis terkait kasus pembubaran kelompok tersebut. Sidang digelar pagi ini di PN Jakarta Selatan.
detikNewsJumat, 27 Jul 2018 12:24 WIB
Sidang digelar pekan depan karena jaksa penuntut umum tidak mengajukam replik atas nota pembelaan pihak JAD.
detikNewsJumat, 27 Jul 2018 11:24 WIB
Pengacara JAD menilai jaksa tidak tepat menuntut JAD sebagai wadah teroris.