
Jaksa Pasang Pengumuman JAD Organisasi Terlarang yang Dibekukan
Setelah pengadilan menetapkan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) organisasi terlarang yang dibekukan, jaksa penuntut umum melakukan eksekusi atas putusan.
Setelah pengadilan menetapkan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) organisasi terlarang yang dibekukan, jaksa penuntut umum melakukan eksekusi atas putusan.
Jamaah Ansharud Daulah (JAD) dibekukan karena dinilai sebagai korporasi yang mewadahi aksi terorisme. Pemerintah akan 'membina' simpatisan dan eks anggotanya.
"Kalau memang tetap memunculkan (paham radikal seperti) apa yang dilakukan JAD itu, pasti (JAK) kita akan bubarkan juga," tegas Andi Intang Dulung, dari BNPT.
BNPT menyebut sudah memiliki data mantan anggota organisasi terlarang Jamaah Ansharud Daulah yang telah dibekukan oleh vonis pengadilan.
BNPT menggandeng sejumlah stakeholder untuk program deradikalisasi. Salah satu sasarannya mantan anggota atau simpatisan JAD yang tersebar di tengah masyarakat.
Organisasi ini dianggap telah mewadahi aksi terorisme. Lewat persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membekukan organisasi ini.
LSI Denny JA melalukan survei tentang tingkat kekhawatiran publik terhadap aksi terorisme yang semakin berkembang di Indonesia. Bagaimana hasilnya?
Putusan hakim PN Jaksel membekukan JAD diapresiasi karena Polri dapat lebih mudah menjalankan tugas pemberantasan terorisme.
Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dinyatakan sebagai organisasi terlarang dan dibekukan karena mewadahi aksi terorisme.
Sidang putusan organisasi JAD kembali dilaksanakan. Hakim memutuskan organisasi tersebut dibubarkan.