
Jack Lapian Divonis Bebas di Kasus Pencemaran Nama Baik Pendiri Kaskus
Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pendiri Kaskus, Andrew Darwis, yang disebut memalsukan dokumen.
Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pendiri Kaskus, Andrew Darwis, yang disebut memalsukan dokumen.
Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya dituntut bebas di kasus dugaan pencemaran nama baik pendiri Kaskus Andrew Darwis, yang disebut melakukan pemalsuan dokumen.
Pihak terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik memberikan klarifikasi berkaitan dengan kesaksian pelapor yaitu Andrew Darwis dalam persidangan.
Pendiri Kaskus, Andrew Darwis mengaku nama baik dan reputasinya rusak akibat kasus pencemaran nama baik oleh Jack Lapian.
Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya akan mengajukan eksepsi atau keberatan terkait dakwaan pencemaran nama baik pendiri Kaskus, Andrew Darwis.
Jack Boyd Lapian menjalani sidang perdana selaku terdakwa PN Jaksel. Jack Lapian didakwa bersama Titi Sumawijaya mencemarkan nama pendiri Kaskus Andrew Darwis.
Tersangka kasus pencemaran nama baik bos KasKus Andrew Darwis, Jack Boyd Lapian meminta maaf.
Jack mengatakan dirinya akan menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Kamis (2/7).
Jack ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Bareskrim melakukan gelar perkara. Ada 14 saksi dan dua ahli yang diperiksa penyidik di kasus ini.
Ahmad Dhani berterima kasih kepada pelapor yang membuatnya masuk penjara. Pelapor Jack Boyd Lapian mengajak Dhani untuk berangkulan tangan demi persatuan.