
Proses Revisi UU Desa Dimulai, Jabatan Kades Bakal Diubah Jadi 9 Tahun
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai melakukan rapat penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai melakukan rapat penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Setidaknya ada tujuh alasan kenapa harus dilakukan revisi UU Desa yang telah berusia hampir sepuluh tahun tersebut.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah berdialog dengan ratusan kepala desa (kades) asal Jawa Timur di Hotel Wyndham Surabaya, Jumat (17/2) sore.
Wamendes Budi Arie Setiadi mengungkapkan kajian terkait usulan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Budi menilai luka akibat Pilkades cukup dalam.