
Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi, Iwa K Memohon Keringanan Hukuman
Iwa K dituntut jaksa atas pidana delapan bulan rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta. Ia pun mengajukan permohonan keringanan hukuman dari tuntutan tersebut.
Iwa K dituntut jaksa atas pidana delapan bulan rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta. Ia pun mengajukan permohonan keringanan hukuman dari tuntutan tersebut.
Iwa K dituntut pidana delapan bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta. Hal itu diketahui usai persidangan.
Sidang kasus narkoba Iwa K kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Ini adalah sidang ketiga.
Sidang kedua Iwa K kali ini berjalan sebagaimana adanya. Saksi-saksi yang mengetahui mengenai perkara narkoba yang melibatkannya dihadirkan di persidangan.
Kasus narkoba raper Iwa Kusuma alias Iwa K berawal 29 April 2017. Namun, persidangan perkara itu baru dimulai 9 September 2017.
Raper Iwa Kusuma alias Iwa K tak hanya menjalani rehabilitasi. Rupanya, ia juga sedang mempersiapakan beberapa karya baru.
Iwa K diancam 12 tahun penjara dalam sidang perdana kasus narkoba yang beragendakan pembacaan dakwaan. Lantas, apa langkah sang rapper terkait ancaman itu?
Iwa K menjalani sidang perdana kasus narkobanya di PN Tangerang, hari ini. Beragendakan dakwaan, ia terancam pidana 12 tahun penjara akibat kepemilikan ganja.
Ada perkembangan terbaru dari kasus narkoba yang menimpa Iwa K. Berkas kasus sang rapper sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Sejak tertangkap membawa ganja, Iwa K menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur. Sampai saat ini, kelanjutan kasus hukumnya pun belum ada perkembangan.