detikFinanceSelasa, 15 Jul 2025 23:05 WIB
Bos BPJS Kesehatan Buka Suara soal Iuran Naik Tahun Depan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti merespons soal kabar iuran 2026 bakal naik.
detikFinanceSelasa, 15 Jul 2025 23:05 WIB
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti merespons soal kabar iuran 2026 bakal naik.
detikFinanceSelasa, 24 Jun 2025 18:29 WIB
Kemensos menonaktifkan 7,3 penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK). Merespons itu, Dirut BPJS menyebut masyarakat bisa kembali mengaktifkan.
detikFinanceSelasa, 17 Jun 2025 20:15 WIB
BPJS Ketenagakerjaan mencatat 320 ribu driver ojol aktif hingga Mei 2025, melebihi target. Program perlindungan mencakup jaminan kecelakaan dan kematian.
detikNewsRabu, 07 Mei 2025 19:08 WIB
Peserta JKN yang merupakan peserta nonaktif sebagian besar adalah peserta yang sedang dalam proses mutasi dan berstatus nonaktif tanpa tunggakan iuran.
detikSumutMinggu, 04 Mei 2025 05:01 WIB
BPJS Kesehatan luncurkan program New Rehab 2.0 untuk bantu peserta cicil tunggakan. Program ini memudahkan penyesuaian iuran sesuai kemampuan ekonomi.
detikHealthRabu, 12 Feb 2025 09:03 WIB
Direktur Utama BPJS Kesehatan mengungkapkan jumlah peserta jaminan kesehatan nasional yang tak aktif mencapai lebih dari 50 juta orang.
detikHealthRabu, 12 Feb 2025 06:01 WIB
BPJS Kesehatan membantah narasi bangkrut dan gagal bayar yang beredar di media sosial. Namun demikian, penyesuaian tarif iuran JKN tetap perlu dilakukan.
detikHealthSelasa, 11 Feb 2025 17:40 WIB
Menkes BGS dan Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam rapat kerja dengan DPR RI menyinggung kemungkinan iuran BPJS yang sudah seharusnya naik.
detikFinanceSelasa, 11 Feb 2025 17:40 WIB
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron, menegaskan efisiensi anggaran pemerintah tidak berdampak pada BPJS, yang dibiayai oleh masyarakat, bukan APBN.
detikHealthSelasa, 11 Feb 2025 15:18 WIB
Menkes bakal memperketat kriteria penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, termasuk melihat tarif listrik masing-masing orang, hingga data perbankan mereka.