
Iuran Naik, Keuangan BPJS Kesehatan Tak Lagi Tekor
"Dengan kondisi tadi harapannya BPJS Kesehatan 2020 bisa surplus."
"Dengan kondisi tadi harapannya BPJS Kesehatan 2020 bisa surplus."
Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kapan mulai berlaku?
Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Pemkot Pasuruan siap melaksanakan keputusan itu.
Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan setelah sebelumnya MA membatalkan kenaikan tersebut. Seperti apa perjalanannya?
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris buka suara soal kebijakan pemerintah kembali menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan.
Pihak BPJS Kesehatan mempersilakan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) untuk turun kelas, tapi ada syaratnya.
Kemenkeu menyiapkan anggaran subsidi sebesar Rp 3,1 triliun yang ditujukan kepada seluruh kelas III mandiri BPJS Kesehatan.
Banyak masyarakat merasa terbebani dengan adanya kebijakan tersebut karena diputuskan saat pandemi COVID-19.
Kebijakan ini mendapat kritikan karena diputuskan saat pandemi krisis virus Corona (COVID-19). Terlebih daya beli sedang lesu.
"Pak Jokowi, kenaikan iuran BPJS di tengah pandemi dan setelah ada keputusan MA menurunkannya, benar-benar absurd," kata Fadli Zon.