
Kemenkeu: Mau Sehat atau Sakit, Bayar Iuran BPJS Kesehatan!
"Asuransi sosial yang bersifat wajib, yang penting bayar iuran, mau sehat atau sakit."
"Asuransi sosial yang bersifat wajib, yang penting bayar iuran, mau sehat atau sakit."
BPJS Kesehatan menyebut kenaikan iuran berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sudah memenuhi aspirasi masyarakat yang tergabung dalam Komisi IX DPR RI.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Untuk Kelas I dan II berlaku mulai 1 Juli 2020 mendatang.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan, apalagi di tengah masa pandemi COVID-19, panen kritikan. Kantor Staf Presiden dari pihak Istana Kepresidenan angkat bicara.
"Jadi yang dipahami itu adalah kondisi ini, kondisi pandemi COVID ini pasti pemerintah membutuhkan pembiayaan untuk penanganan medis kan," kata Dedie A Rachim.
Banyak yang mempertanyakan, kenapa keputusan itu diambil saat kondisi krisis akibat pandemi virus Corona.
Akan diatur pembagian peran antara pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan bantuan kepada peserta BPJS Kesehatan.
"Prinsipnya secara substansi kita harus paham dulu soal Perpres itu, apalagi nanti akan banyak pertanyaan dari masyarakat," kata Bupati Wonogiri Joko Sutopo.
Tarif BPJS Kesehatan naik sejak awal tahun. Namun, kebijakan tersebut kemudian dibatalkan oleh MA. Kini iuran kembali naik. Begini yang harus dibayar.
Kemenkeu memastikan pemerintah memberikan keringanan kepada peserta BPJS Kesehatan yang terdampak pandemi COVID-19.