
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Bisakah Perbaiki Layanan Kesehatan?
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan diharapkan dapat memperbaiki layanan kesehatan. IDI menilai sulit dilakukan bila bayaran ke fasilitas kesehatan masih sama saja.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan diharapkan dapat memperbaiki layanan kesehatan. IDI menilai sulit dilakukan bila bayaran ke fasilitas kesehatan masih sama saja.
Berikan tanggapan dengan memilih setuju atau tidak setuju di kolom komentar.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menanggapi kebijakan Presiden Jokowi yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Diharapkan ada opsi tambahan untuk peserta kelas tiga.
Sempat dibatalkan Mahkamah Agung (MA), iuran BPJS Kesehatan kembali dinaikkan lewat peraturan presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 oleh Presiden Jokowi.
Kebijakan Presiden Jokowi yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan menuai kritikan. Kebijakan ini dinilai tidak tepat, apalagi saat pandemi virus Corona.
Iuran BPJS Kesehatan akan naik. Untuk Kelas I dan II berlaku mulai 1 Juli 2020 mendatang, sedangkan kenaikan untuk kelas III akan berlaku tahun 2021.
Pelaksana Tugas Deputi 2 Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Abetnego Tarigan menjelaskan, kondisi sulit yang menjadi alasan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Pihak BPJS Kesehatan mempersilakan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) untuk turun kelas. Ini caranya.
Berita terpopuler detikFinance Kamis (14/5) tentang bos BPJS Kesehatan menanggapi kritikan soal kenaikan iuran, dan THR PNS serta pensiunan cair Jumat (15/5).
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan menurut YLKI terkesan sembunyi-sembunyi, di tengah kondisi masyarakat terimpit masalah ekonomi imbas Corona.