
Kemenkeu: Harusnya Iuran BPJS Kesehatan Kelas I Rp 286.000
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan meski iuran naik, tapi jumlahnya masih lebih kecil daripada perhitungan aktuaria.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan meski iuran naik, tapi jumlahnya masih lebih kecil daripada perhitungan aktuaria.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan terkait pelaksanaan progam Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tahun 2020.
Kelas peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan bakal ditiadakan. Setelah dihapus, peserta BPJS Kesehatan akan diatur seperti ini.
Pemerintah bakal menghapus kelas peserta BPJS Kesehatan secara bertahap mulai 2021 nanti.
Perpres 64 tahun 2020 mengatur tentang denda bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran. Denda paling tinggi Rp 30 Juta.
BPJS Kesehatan akan mengenakan denda hingga Rp 30 juta atau 5% dari perkiraan biaya paket penyakit yang diderita peserta kepada peserta yang menunggak iuran.
Kebijakan itu tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pemerintah membatalkan kenaikan lagi iuran BPJS Kesehatan.
Sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri akan dihapus dan tergabung menjadi satu kelas yang disebut kelas tunggal.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyebut penghapusan kelas mandiri BPJS Kesehatan akan dilakukan mulai akhir tahun 2020.