
Tolak Gugatan, MA Kini Kuatkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
MA menolak gugatan KPCDI soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Alhasil, Perpres Nomor 64 Tahun 2020, yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan, dikuatkan oleh MA.
MA menolak gugatan KPCDI soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Alhasil, Perpres Nomor 64 Tahun 2020, yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan, dikuatkan oleh MA.
Iuran BPJS Kesehatan kembali naik. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Berikut 3 fakta kenaikan iuran BPJS Kesehatan:
Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II resmi naik per 1 Juli atau bulan ini.
Pemerintah mensubsidi Rp 3 triliun untuk peserta kelas III mandiri BPJS Kesehatan.
Berita terpopuler detikFinance Rabu (1/7/2020) tentang cara klaim token listrik gratis PLN Juli, dan iuran baru BPJS Kesehatan yang naik mulai 1 Juli 2020.
Iuran BPJS Kesehatan kembali dinaikkan lagi. Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran dinaikkan kembali per hari ini. Simak 3 fakta terkininya!
Iuran BPJS Kesehatan pada kelas I dan II naik per hari ini. Bagi yang terbebani atas kenaikan iuran ini, diizinkan untuk turun kelas.
Iuran BPJS Kesehatan hari ini resmi naik. Tapi bagi pengguna BPJS Kesehatan kelas III tak perlu khawatir karena iurannya saat ini masih belum naik.
Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II resmi naik per hari ini. Ini rinciannya.
Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II resmi naik per hari ini.