
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Peserta Bisa Turun Kelas?
Banyak masyarakat merasa terbebani dengan adanya kebijakan tersebut karena diputuskan saat pandemi COVID-19.
Banyak masyarakat merasa terbebani dengan adanya kebijakan tersebut karena diputuskan saat pandemi COVID-19.
Kebijakan ini mendapat kritikan karena diputuskan saat pandemi krisis virus Corona (COVID-19). Terlebih daya beli sedang lesu.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo meminta Presiden meninjau kembali Perpres No 64 Tahun 2020 tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan. Dia menyebut 2 alasan penting.
"Semangat dan kegembiraan masyarakat yang baru tumbuh seiring dengan keluarnya putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS akan pupus kembali," kata Anas.
"Putusan MA itu kalau judicial review, itu putusan yang final. Tidak ada banding soal putusan judicial review," kata Mahfud.
Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan setelah keputusan tersebut dibatalkan MA. Ini kronologi perjalanan naik-turun iuran BPJS.
"Kalau saya concern-nya bukan pada naik tidaknya, tapi saya mengajak semua pihak saatnyalah momentum ini kita bergotong royong selamatkan BPJS..." kata Handoyo.
"Rakyat jadi ambyar, kalau sikap pemerintah begini," kata Wasekjen PD, Irwan.
"Ini rakyat seperti diombang-ambingkan, rakyat tidak mendapat kepastian bahkan rakyat cenderung dipermainkan," kata Nihayatul.
Sempat dibatalkan MA, iuran BPJS Kesehatan kembali dinaikkan Presiden Jokowi. Penggugat merasa pemerintah mengakali keputusan MA.