
Eks Walkot Cimahi Wafat, Status Terdakwa Korupsi Pasar Rp 37 M Gugur
Itoc, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pasar di Cimahi senilai Rp 37 miliar, wafat pada Sabtu lalu. Statusnya sebagai terdakwa pun kini gugur.
Itoc, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pasar di Cimahi senilai Rp 37 miliar, wafat pada Sabtu lalu. Statusnya sebagai terdakwa pun kini gugur.
Itoc merupakan Wali Kota Cimahi pertama. Ia menjabat selama dua periode, kemudian dilanjutkan oleh istrinya.
Itoc kali pertama terkena OTT bersama istrinya oleh KPK. Setelah divonis 7 tahun bui, ia pun kembali terjerat kasus korupsi.
Sebelumnya Itoc mengalami sesak nafas dan dilarikan ke rumah sakit. Setelah 4 hari perawatan, Itoc dinyatakan meninggal dunia siang tadi.
Rencananya jenazah akan dimakamkan di Bogor. Namun belum tahu kapan pemakaman akan dilakukan.
Itoc sempat menjalan perawatan sejak 4 hari lalu di RSHS Bandung karena sakit jantung.
Sidang mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Cibereum ditunda. Itoc jatuh sakit sebelum sidang.
Sidang lanjutan perkara penyelewengan anggaran APBD Kota Cimahi ditunda. Terdakwa mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija dikabarkan sakit.
Jaksa akan memanggil Benny Bachtiar, calon Sekda Kota Bandung yang direkomendasikan Ridwan Kamil. Benny dipanggil sebagai saksi kasus korupsi Itoc Tochija.
Eks Wali Kota Cimahi Itoc Tochija melibatkan anaknya dengan dimasukkan ke dalam jajaran direksi PT Lingga Buana Wisesa (LBW).