
Eks Walkot Cimahi Atty Suharti Menangis Usai Divonis 4 Tahun Bui
Atty berjalan di depan suaminya itu sempat bersalaman dengan pengunjung sidang. Tanpa mengucapkan sepatah kata, Atty terus mempercepat ayunan kakinya.
Atty berjalan di depan suaminya itu sempat bersalaman dengan pengunjung sidang. Tanpa mengucapkan sepatah kata, Atty terus mempercepat ayunan kakinya.
Atty dan Itoc disangkakan menerima suap Rp 500 juta berkaitan proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi tahap II senilai Rp 57 miliar.
Jaksa penuntut umum KPK menuntut eks Wali Kota Cimahi Atty Suharti hukuman 5 tahun bui. Selain Atty, suaminya Itoc Tochija juga dituntut selama 8 tahun bui.