
Pertimbangan Majelis Hakim Vonis Bebas Valencya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang membeberkan pertimbangan terkait vonis bebas Valencya istri yang dituntut 1 tahun penjara gegara omeli suaminya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang membeberkan pertimbangan terkait vonis bebas Valencya istri yang dituntut 1 tahun penjara gegara omeli suaminya.
Valencya, istri yang sempat dituntut 1 tahun penjara gegara omeli suaminya akan menjalani sidang putusan. Valencya mengaku siap hadapi putusan hakim.
Jaksa Agung geram dengan tindakan jaksa pada Kejari Karawang yang menuntut 1 tahun penjara terhadap Valencya yang memarahi suaminya gara-gara mabuk-mabukan.
Perkara Valencya yang omelin suami mabuk dituntut satu tahun penjara hingga akirnya dibatalkan jakas dari Kejagung meninggalkan sejumlah catatan. Apa saja?
Dia menilai eksaminasi khusus memang dibutuhkan sebagai bentuk penegakan hukum dan keadilan sekaligus.
Jaksa Kejagung membatalkan tuntutan setahun penjara dan meminta hakim membebaskan Valencya. JPU turut menjelaskan kekeliruan dalam penanganan sidang sebelumnya.
Urusan rumah tangga yang berujung pidana menjadi sorotan hingga akhirnya bikin Jaksa Agung ST Burhanuddin turun tangan.
Valencya bisa sedikit bernafas lega usai jaksa membatalkan tuntutan 1 tahun bui. Atensi Jaksa Agung lah yang bikin Valencya akhirnya dituntut bebas.
Masalah tuntutan untuk seorang istri yang mengomeli suami mabuk kini berkembang 180 derajat. Semula si istri dituntut setahun penjara, lalu kini bebas.
Kasus istri dituntut 1 tahun penjara oleh suami berawal dari saling lapornya Valencya dan Chan Yu Ching dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis.