
Nasib Istaka Karya, BUMN yang Dibubarkan Gara-gara Salah Kelola
Istaka Karya (Persero) diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lalu bagaimana kelanjutan nasib BUMN tersebut?
Istaka Karya (Persero) diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lalu bagaimana kelanjutan nasib BUMN tersebut?
Staf khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan nasib proyek-proyek Istaka Karya akan ditentukan oleh kurator pengurus kepailitan.
PT Istaka Karya (Persero) punya masa-masa indah sebelum diputus pailit. Masa kejayaan perusahaan pelat merah ini berlangsung sebelum krisis tahun 1997-1998.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Istaka Karya (Persero) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri.
Cek di sini Infografis fakta-fakta PT Istaka Karya (Persero) yang sudah resmi pailit, dan juga masuk dalam daftar BUMN yang segera dibubarkan.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengungkap beres-beres BUMN 'zombie' telah direncanakan sejak lama.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga bicara nasib karyawan dan proyek PT Istaka Karya (Persero) yang diputus pailit.
Karyawan PT Istaka Karya menagih janji program alih daya pemerintah yang akan mengalihkan karyawan ke BUMN lain. Sebab, janji itu tak kunjungi terealisasi.
SP Istaka Karya encatat, perusahaan masih memiliki utang ke karyawan dengan nilai sekitar Rp 20 miliar. Utang itu berasal dari tunggakan gaji dan pensiun.
Rumah yang jadi kantor pusat Istaka ini memiliki ukuran yang cukup luas. Rumah beserta halamannya ini setidaknya memiliki luas lebih dari 200 meter persegi.