
Debat Hikmahanto Vs Gayus Soal Pencabutan Kewarganegaraan WNI Anggota ISIS
Hikmahanto menilai pencabutan status kewarganegaraan WNI pengikut ISIS cukup lewat SK Menteri. Adapun Gayus Lumbuun menilai hal itu dilakukan lewat pengadilan.
Hikmahanto menilai pencabutan status kewarganegaraan WNI pengikut ISIS cukup lewat SK Menteri. Adapun Gayus Lumbuun menilai hal itu dilakukan lewat pengadilan.
"Bisa (keputusan) Menkumham kalau pencabutan, kan gitu. Tergantung apa, lihat nanti," kata Mahfud di Kompleks Istana.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan kepulangan ISIS eks WNI bisa mengganggu iklim investasi di Indonesia.
Gayus menegaskan menolak keras ISIS. Namun, ia mengingatkan pemerintah agar tetap melakukan tindakan hukum sesuai prosedur hukum ke eks WNI yang ikut ISIS.
Eks Presiden ISIS Regional Indonesia Chep Hernawan menegaskan WNI eks ISIS tidak akan pulang ke Tanah Air.
Ada sebagian pihak yang berpendapat harus dengan putusan pengadilan. Pemerintah menyebut gugur otomatis atau lewat Keppres. Mana yang benar?
Wapres Ma'ruf Amin mengatakan deradikalisasi terhadap WNI yang pernah bergabung dengan jaringan kelompok terorisme bukan praktik mudah.
Pro-kontra pemulangan anak-anak eks WNI anggota ISIS masih berembus. Muncul opsi setuju anak-anak ISIS eks WNI dipulangkan asal setia kepada Pancasila.
Status kewarganegaraan ISIS eks WNI menjadi perdebatan. Menko Polhukam Mahfud Md angkat bicara.
Presiden PKS Sohibul Iman meminta pemerintah memulangkan anak-anak ISIS eks WNI. Anak-anak itu, menurut Sohibul, dapat dibina di Indonesia.