
KPK Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Irman ke Lapas Sukamiskin
KPK mengeksekusi mantan Dirjen Dukcapil Irman ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Irman merupakan terpidana korupsi dalam proyek e-KTP.
KPK mengeksekusi mantan Dirjen Dukcapil Irman ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Irman merupakan terpidana korupsi dalam proyek e-KTP.
Awalnya, Irman dihukum 15 tahun penjara di kasus korupsi e-KTP. Di tingkat PK, hukuman itu disunat menjadi 12 tahun penjara.
Irman dan Sugiharto hari ini dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Irman dan Sugiharto diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara. Keduanya terbukt korupsi proyek e-KTP senilai Rp 2,3 triliun. Begini tampang keduanya.
MA memperberat hukuman Irman dan Sugiharto masing-masing menjadi 15 tahun penjara. Sebelumnya, Irman dihukum 7 tahun dan Sugiarto dihukum 5 tahun penjara.
Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi e-KTP di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/10/2017).
Dua terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto, menjadi saksi dalam sidang Miryam Haryani di kasus pemberian keterangan palsu.
Andi Narogong menjalani sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP. Sidang menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Sugiharto, Irman dan Ikhsan Harahap.
Terdakwa e-KTP Sugiharto menangis saat baca pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/7). Berikut foto-fotonya.
Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman menjalani pemeriksaan lanjutan kasus Korupsi e-KTP. Irman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong.