detikNewsKamis, 15 Sep 2022 12:36 WIB
Napoleon Divonis 5,5 Bulan di Kasus Penganiayaan M Kace
Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang vonis terkait kasus penganiayaan terhadap YouTuber M Kace pada Kamis (15/9).
detikNewsKamis, 15 Sep 2022 12:36 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang vonis terkait kasus penganiayaan terhadap YouTuber M Kace pada Kamis (15/9).
detikNewsKamis, 15 Sep 2022 12:21 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte bersiap menghadapi sidang vonis kasus penganiayaan dan melumuri tinja kepada M Kace. Napoleon tampak menebar senyum jelang sidang.
detikNewsKamis, 15 Sep 2022 11:39 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang vonis terkait kasus penganiayaan ke M Kace. Irjen Napoleon mengaku siap menghadapi sidang ini.
detikNewsKamis, 15 Sep 2022 06:19 WIB
Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte hari ini akan menghadapi sidang vonis terkait kasus penganiayaan dengan melumuri kotoran tinja manusia ke YouTuber M Kace.
detikNewsJumat, 09 Sep 2022 17:28 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte bakal menjalani sidang komisi kode etik. Sidang etik ini berkaitan dengan kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra serta TPPU.
detikNewsKamis, 25 Agu 2022 15:31 WIB
Kuasa hukum terdakwa Napoleon Bonaparte, Eggi Sudjana, berdalih perbuatan kliennya yang melumuri M Kace dengan tinja manusia semata-mata untuk membela agama.
detikNewsKamis, 25 Agu 2022 14:33 WIB
Irjen Napoleon membacakan pleidoi atas tuntutan jaksa. Napoleon meminta majelis hakim membebaskannya di kasus penganiayaan dan melumuri M Kace dengan tinja.
detikNewsKamis, 11 Agu 2022 22:05 WIB
JPU meyakini terdakwa Irjen Napoleon bersalah terkait penganiayaan dan melumurkan kotoran tinja kepada M Kace. Atas perbuatannya, Napoleon dituntut 1 tahun bui.
detikNewsKamis, 11 Agu 2022 14:41 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte, turut berkomentar soal polemik kasus yang menjerat Irjen Ferdy Sambo.
detikNewsKamis, 11 Agu 2022 13:05 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 1 tahun penjara terkait penganiayaan kepada M Kace. Ia dinyatakan JPU terbukti bersalah melakukan penganiayaan bersama-sama.