
Aturan Baru buat Mobil Listrik Impor: Bebas Bea Masuk-Diskon PPnBM
Mobil listrik completely built up (CBU) masih bebas bea masuk dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), namun terdapat syaratnya!
Mobil listrik completely built up (CBU) masih bebas bea masuk dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), namun terdapat syaratnya!
MG Motor menganggap, insentif impor mobil listrik itu bagus untuk ekosistem industri.
Pemerintah bebaskan biaya impor mobil listrik hingga 31 Desember 2025. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi.
Aturan soal insentif impor mobil listrik CBU-CKD termaktub di Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.6 Tahun 2023.