detikFinanceMinggu, 23 Mar 2025 21:00 WIB OJK Blokir Dana Penipuan Sektor Keuangan Rp 129,1 Miliar OJK laporkan Rp 129,1 miliar dana penipuan diblokir oleh Indonesia Anti Scam Centre. IASC terima 67.886 aduan dan blokir 31.398 rekening.