detikNewsSabtu, 23 Feb 2019 19:58 WIB
Persetubuhan Sedarah di Lampung yang Berujung Pidana
Ayah berinisial M serta kakak-adik berinisial SA dan YF jadi tersangka kasus incest. Korban AG (18) merupakan anak kandung serta adik dan kakak para pelaku.












































