
Awas! Importir Baju Bekas Bisa Dibui 5 Tahun dan Denda Rp 5 M
"Ada di Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," kata Moga.
"Ada di Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," kata Moga.
Gudang baju bekas asal China hingga Korea di Jakpus dibongkar polisi. Baju bekas itu dipesan importir lewat situs e-commerce Alibaba.
"Bukan urusan saya (menindak importir), urusan saya melindungi UMKM. Itu urusan Bea Cukai dan Kepolisian," ujar Teten.
Kementerian Perdagangan telah menemukan pergudangan baju bekas impor di kawasan pergudangan Gracia di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.