detikFinanceRabu, 27 Sep 2023 17:44 WIB Tok! e-Commerce Resmi Dilarang Jual Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta Kemendag resmi memberlakukan kebijakan larangan impor langsung di bawah US$ 100 atau setara Rp 1,5 juta per unit barang.